Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan, Jumri Siregar SH, mengatakan peningkatan kasus perceraian meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, perceraian mencapai 2.025 kasus.
Jumlah itu meningkat ketimbang 2013 yang hanya 1.975 kasus. Lalu pada 2012, perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Medan yaitu 1.518 kasus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mayoritas kasus perceraian digugat oleh pihak istri," kata Jumri, Jumat (19/2/2016).
Jumri menduga kasus perceraian berkaitan dengan masalah ekonomi dalam rumah tangga. Bila tak mampu mengatasi masalah tersebut, suami istri bertengkar.
"Rumah tangga ini tidak ada sekolahnya. Jadi jika terjadi masalah dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan kembalikan ke agama," ucap Jumri.
Menurut Jumri, Pengadilan Agama senantiasa meminta pasangan suami istri untuk menata kembali keharmonisan rumah tangga. Namun, rata-rata pasangan yang sudah tercatat itu tetap juga ingin bercerai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)