"Pemeriksaan Ramadhan Pohan sudah selesai dilaksanakan dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan (Ramadhan Pohan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Rabu malam (20/7/2016).
Meski demikian, penyidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap mantan calon Wali Kota Medan itu."Tergantung dari penyidik. Jika penyidik merasa perlu keterangan, maka dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ramadhan Pohan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan LHH Sianipar dan anaknya Rh Simanjuntak.
LLH Sianipar melaporkan penipuan yang menimpanya pada 18 Maret 2016. Laporan bernomor LP/331/III/2016/SPKT. Lima hari berselang, Polda Sumut mengeluarkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum.
Pohan dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Selasa malam 19 Juli 2016 di Jakarta. Ia dijemput karena tak mengindahkan dua kali panggilan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)