Ramadhan Pohan (batik biru) dikawal penyidik Subdit II Harta Benda dan Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (20/7/2016). Foto: Metrotvnews.com/Budi Warsito
Ramadhan Pohan (batik biru) dikawal penyidik Subdit II Harta Benda dan Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (20/7/2016). Foto: Metrotvnews.com/Budi Warsito (Budi Warsito)

Usai Diperiksa 19 Jam, Ramadhan Pohan Belum Ditahan

ramadhan pohan
Budi Warsito • 20 Juli 2016 22:39
medcom.id, Medan: ‎Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar di ruang penyidik Sub Direktorat II Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Rabu 20 Juli 2016. Setelah diperiksa penyidik selama 19 jam, Ramadhan Pohan belum ditahan.
 
"Pemeriksaan Ramadhan Pohan sudah selesai dilaksanakan dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan (Ramadhan Pohan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Rabu malam (20/7/2016).
 
Meski demikian, penyidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap mantan calon Wali Kota Medan itu."Tergantung dari penyidik. Jika penyidik merasa perlu keterangan, maka dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ramadhan Pohan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan LHH Sianipar dan anaknya Rh Simanjuntak.
 
LLH Sianipar melaporkan penipuan yang menimpanya pada 18 Maret 2016. Laporan bernomor LP/331/III/2016/SPKT. Lima hari berselang, Polda Sumut mengeluarkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum.
 
Pohan dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Selasa malam 19 Juli 2016 di Jakarta. Ia dijemput karena tak mengindahkan dua kali panggilan penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif