Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Ginting mengatakan Dirlantas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso akan memimpin pemberlakuan e-tilang. "Mulainya jam 10 pagi," kata Rina di Medan, Kamis (19/1/2017).
Rina menjelaskan sistem e-tilang sama seperti tilang biasa. Petugas Satlantas akan langsung menindak pengendara yang melanggar aturan. Tapi, petugas tak lagi mencatat identitas pengendara dan pelanggaran di kertas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Data itu masuk dalam aplikasi. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran.
"Nanti pengendara membayar denda ke BRI sesuai dengan besaran denda," ujar Rina.
Pembayarannya dapat menggunakan layanan m-Banking, ATM, atau mendatangi teller di bank. Struk pembayaran denda digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
