Camat berinisial FN, 45. Sementara empat rekannya yaitu HB, Lurah Sei Merbau; AR, Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Lurah Sei Merbau; KP, kepala lingkungan V Sei Merbau; dan BC, kepala lingkungan II Sei Merbau.
Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP Saharudin Bangko mengatakan petugas menyita barang bukti sabu sebesar 0,20 Gram dan alat isap sabu atau bong.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penangkapan bermula saat kita mendapatkan informasi. Setelah itu kita ke lokasi dan langsung mengamankan tiga orang yakni FN, AR dan KP," jelas seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Sabtu 11 Februari 2017.
Lalu petugas membekuk HB. Mereka mengaku mendapat barang bukti dari BS. Kemudian petugas membekuk BS.
Seluruh tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B. Namun B kabur saat akan diringkus.
"Setelah diperiksa, urine kelima orang itu positif mengandung narkoba. Saat ini mereka dan barang bukti diamankan di BNN," tandas Bangko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
