"Waisak tahun ini ada 140 orang narapidana di 16 UPT yang berada di Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi khusus," kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting di Medan, Rabu 10 Mei 2017.
Josua menjelaskan, ada 32 napi memperoleh pengurangan hukuman 15 hari, 93 napi memperoleh pengurangan hukuman 1 bulan, dan 14 napi memperoleh pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada juga satu narapidana yang memperoleh remisi bebas. Napi ini adalah warga binaan Lapas Siborongborong di Tapanuli Utara," tutur Josua.
Pemberian remisi, lanjut Josua, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Remisi akan diberikan di UPT masing-masing bertepatan dengan hari besar keagamaan Waisak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)