Seperti hari sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 diperiksa penyidik KPK. Namun, nama Akhyat Nasution tertulis di nomor urut 29 dalam daftar nama saksi yang diperiksa. Data diperoleh dari Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
"Untuk pemeriksaan hari ini, ada 29 saksi yang kami panggil. Beberapa di antaranya pengusaha dan anggota DPRD Sumut aktif 2014-2019," kata Yuyuk Andriati di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (23/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain Akhyar, ada nama pengusaha Anif Shah dan anaknya Musa Rajek Shah alias Ijek dalam daftar nama saksi. Selain itu, beberapa staf ahli ikut diperiksa.
Sebanyak 29 orang yang diperiksa pada hari keempat pemeriksaan yakni Rahmianna Delima Pulungan, Rooslynda Marpaung, Sahrul, Marasutan Ritonga, Anwar Jaelani, Robby Anangga, Robi Agusman Harahap, Yulizar Parlagutan Lubis, Syah Afandin, Astrayuda Bangun.
Kemudian Yantoni Purba, M Hanafiah Harahap, Zeira Salim Ritonga, Moh Nezar Djoeli, Zulfikar, Musa Rajek Shah, Anif Shah, Benny Meraldy, Hamdan Rifai G, M Rasadi Nasuition.
Selanjutnya Mulkan Ritonga, Ahmad Ikhyar Hasibuan, Rinawati Sianturi, Robert Nainggolan, Syamsul Qodri Marpaung, Muchrid Nasution, Jantoguh Damanik, Siti Aminah, dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Mereka diperiksa setelah KPK menetapkan tujuh orang tersangka baru yang juga anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ketujuh orang tersangka yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Tujuh tersangka baru itu, menurut KPK, diduga menerima hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)