Phan Ruamthong didakwa mencuri ikan di perairan Indonesia. (Foto: MTVN/Farida)
Phan Ruamthong didakwa mencuri ikan di perairan Indonesia. (Foto: MTVN/Farida) (Farida Noris)

WN Thailand Didakwa Curi Ikan di Perairan Indonesia

ilegal fishing
Farida Noris • 28 April 2016 15:56
medcom.id, Medan: Warga negara (WN) Thailand Phan Ruamthong, 61, duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Nakhoda kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung PSF 2436 ini didakwa melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
 
Phan Ruamthong didakwa bersama tiga orang anak buah kapal (ABK) yakni Samruai Somphon, 36, Sanit Trongpakdee, 60, dan Nirun Bioatsan, 50, menangkap ikan di perairan Indonesia yakni di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
 
"Terdakwa menangkap ikan menggunakan kapal bendera Malaysia, dengan kapal berukuran 50GT," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terdakwa ditangkap Polisi Air Poldasu pada Minggu 20 Maret 2016 sekira pukul 23.00 WIB, di perairan Kabupaten Batubara, sekitar 16 mil timur laut dari lampu pulau pandan. Adapun barang bukti yakni satu buah kapal berbendera Malaysia dan ikan seberat 200 kilogram serta alat tangkap pukat trawl.
 
"Terdakwa melakukan penangkapan ilegal tanpa menggunakan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang pemerintah Indonesia," jelasnya
 
Terdakwa kemudian dijerat Pasal 92 jo Pasal 85 Undang- Undang No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif