Hal itu disampaikan Ramadhan Pohan usai menjalani pemeriksaan selama 19 jam di ruang penyidik. Pohan didampingi kuasa hukumnya Sahlan Rivai Dalimunthe memberikan keterangan pada awak media yang telah lama menunggu.
"Saya datang diperiksa untuk memenuhi panggilan. Panggilan pertama dan panggilan kedua, saya dalam keadaan tidak bisa karena sakit. Kali ini saya datang untuk menyampaikan keterangan," kata Ramadhan Pohan di Markas Polda Sumatera Utara, Rabu malam (20/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik belum menahan Pohan. Meski demikian, Pohan mengaku siap memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan.
"Nanti kalau ada dimintai keterangan kembali, saya akan datang untuk memenuhi sebagai warga negara yang baik," ujar dia.
Terkait materi pemeriksaan, mantan calon Wali Kota Medan itu tak banyak menjelaskan. Ia mengaku diajukan sejumlah pertanyaan terkait kasus penipuan yang dituduhkan padanya.
"Saya tidak ada terlibat utang piutang, baik secara lisan maupun tertulis kepada siapa pun," kata dia.
Pohan mengaku mengenal pelapor sejak 2015. Saat itu ia hendak maju dalam bursa pemilihan Wali Kota Medan.
"Dengan persoalan ini, ke depan saya akan berhati-hati berhubungan dengan orang. Para pelapor saya mengenalnya tahun 2015 pada saat mau Pilkada. Bagaimanapun saya tetap berterimakasih kepada semua orang telah membantu saya dan Pak Edi saat bertarung di pemilihan wali kota Medan kemarin," kata dia.
Ramadhan Pohan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan LHH Sianipar dan anaknya Rh Simanjuntak.
LLH Sianipar melaporkan penipuan yang menimpanya pada 18 Maret 2016. Laporan bernomor LP/331/III/2016/SPKT. Lima hari berselang, Polda Sumut mengeluarkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum.
Pohan dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Selasa malam 19 Juli 2016 di Jakarta. Ia dijemput karena tak mengindahkan dua kali panggilan penyidik.
Ramadhan Pohan diduga memberikan jaminan cek kepada para korban berupa cek yang tidak bisa dicairkan. Penyidik Polda Sumut telah mengantongi sejumlah alat bukti guna menetapkan mantan anggota DPR RI itu sebagai tersangka kasus penipuan.
Dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Ramadhan Pohan dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, sebanyak 14 saksi termasuk Ramadhan Pohan telah diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)