Gatot Pujo Nugroho. Foto: Metrotvnews.com
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Metrotvnews.com (Farida Noris)

10 Saksi Tak Hadir, Sidang Gatot Gagal

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 25 Agustus 2016 21:38
medcom.id, Medan: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk terdakwa Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatera Utara, di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 25 Agustus 2016 sore, batal digelar. Ini disebabkan 10 orang saksi yang harusnya memberikan keterangan tidak hadir.
 
"Sidang dilanjutkan Senin (29/8/2016) untuk mendengarkan keterangan saksi," ujar majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang, setelah mendengar keterangan jaksa penuntut umum (JPU) terkait saksi yang tidak hadir.
 
Jaksa Penuntut Umum Fernando Simbolon mengatakan 10 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Parlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut. Padahal, JPU sebelumnya telah meminta agar semua saksi mengadiri persidangan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, Hasni, Penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho, mengatakan ada beberapa saksi yang tidak datang memberikan keterangan pada sidang tersebut, di antaranya Muhammad Ilyas Hasibuan yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembinaan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpolinmas, Mimin Indriati selaku Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Pemprov Sumut, dan beberapa saksi lain
 
"Padahal sudah menunggu dari pagi, tapi saksi tidak ada yang hadir," ujarnya.
 
Sementara Gatot tidak berkomentar terkait penundaan itu. Gatot langsung diboyong ke mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
 
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Gatot Pujo Nugroho bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu mengorupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.
 
Tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara menerbitkan Peraturan Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Gatot tidak menunjuk SKPD terkait terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah. 
 
Selain itu, Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,88 miliar. 
 
JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Sehingga, Gatot bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp4,034 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif