"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan Riau," kata Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S Irawan di Batam.
Kapal asing tersebut yakni KM Selasih, KM BV 92443 TS, KM BV 92442 TS, KM PKFB 376, KM PPF 164, KM PPF 593, KM PSF 2461, KM KHF 451, KM SLFA 2915, dan KM PKFA 8482.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penenggelaman kesepuluh kapal tersebut, kata dia, menggunakan bahan peledak berdaya ledak rendah dengan beberapa alasan, antara lain agar tidak merusak ekosistem dan terumbu karang. "Di samping itu, badan kapal yang tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak," kata dia.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar, sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan jalannya eksekusi penenggelaman KIA, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI Parang-647, KAL Nipa, dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam.
KKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP. Turut menyaksikan secara langsung proses penenggelaman KIA di antaranya Danguskamlabar Laksma TNI M Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan, Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal IV, Dansatkopaska Armabar dan Danyonif-10 Marinir.
Sedangkan dari unsur pemerintah tampak hadir Direktur Pengawasan Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat Muspida Kepri.
Selain di Batam, pada Senin siang juga dilakukan proses penenggelaman kapal ikan asing juga dilaksanakan serentak di berbagai tempat. Yakni, di Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung 12 kapal, dan Tahuna 1 kapal.
Setelah melalui serangkaian hasil proses penyidikan, kata dia, kapal-kapal itu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran antara lain menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB), serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)