Kepala Dishub Sumsel Nasrun Umar mengatakan tarif batas atas dan bawah taksi online telah berlaku mulai 1 Juli 2017. Pihaknya mengancam akan mencabut izin bila ada armada yang melanggar aturan tersebut.
"Kami lagi mempersiapkan posko dan hotline pengaduan jika memang ada yang ingin memberikan pengaduan," kata Nasrun saat ditemui di Griya Agung, Kota Palembang, Selasa, 4 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tarif taksi online, menurut PM 26 Tahun 2017 dibagi dalam dua wilayah. Yakni, wilayah barat (Jawa, Sumatera, Bali) batas atas Rp6.000/km, bawah Rp3.500/km. Wilayah dua (Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) batas bawah Rp3.700/km dan atas Rp6.500/km.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Jalan Dishub Sumsel, Fansyuri, menambahkan, sampai saat ini seluruh taksi online yang beroperasi di Kota Palembang belum memiliki izin penyelenggaran angkutan alias masih ilegal.
"Mereka baru memiliki izin aplikasi, belum izin penyelenggaran. Jadi kita minta mereka segera urus izin tersebut," imbuhnya.
Terpisah, Ryansyah, salah satu mitra pengemudi taksi online, mengaku, kebijakan tersebut menurunkan pemasukan. Lantaran, masyarakat menjadi takut dengan biaya yang mahal jika menggunakan jasa taksi online.
"Menurut kami pengguna taksi online bisa menurun sampai 10 persen," katanya.
Biasanya, sambung Ryan, dalam satu hari pelanggan yang didapatkan sekitar 13-15 orang. Penghasilan sekitar Rp400 ribu per hari.
"Tapi, jika memang aturan dari pusat kami akan mematuhinya. Namun, yang diharapkan dikaji ulang yakni sistem KIR karena mobil yang digunakan taksi online ini mobil pribadi bukan mobil umum," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)