Kepala Kantor Imigrasi Klas I Padang Esti Winahyu mengatakan petugas menangkap mereka pada Kamis 27 April 2017. Kelimanya yaitu Fan Rong, 48; Hua Rong, 54; Fu Nan, 55; Fan Ping, 45; dan Kai Nan, 48. Mereka berasal dari Hunan, dataran Tiongkok.
"Saat itu, lima WNA tengah membuat kapal tambang emas di aliran Sungai Batang Hari," kata Esti di Padang, Sabtu 29 April 2017.
Selain itu, kelimanya melanggar izin tinggal. Mereka berada di Dharmasraya dengan mengantongi visa kunjungan.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan delapan WNA menempati kawasan tersebut. Namun tiga lainnya kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.
Hingga kini, Kantor Imigrasi Padang memeriksa kelima WNA. Imigrasi berencana mendeportasi mereka.
Dalam waktu setahun terakhir, Esti mengaku sudah tiga kali mendeportasi WNA asal Tiongkok. Para WNA itu melakukan penambangan ilegal di Sumbar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
