"Kedua tersangka JP dan EW membeli dari apotek Rp7 ribu per butir," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto, Jumat 22 September 2017.
Modus kedua tersangka dalam mengedarkan pil PCC, yakni mengemas kembali pil tersebut dalam bentuk paketan. Setiap paketnya diisi sepuluh butir pil PCC yang nantinya dijual ke pelanggan. Mereka pun tak pandang bulu dalam menjual obat berbahaya tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kedua tersangka telah mengedarkan obat terlarangan ini kepada seluruh kalangan baik orang tua, remaja, maupun pelajar," ungkap Ganda.
JP dan EW ditangkap setelah penyelidikan peredaran pil PCC di Kota Medan. Tersangka JP ditangkap di Jalan Mandala By Pass, sedangka EW diringkus di Jalan Karakatau.
"Keduanya bersama barang bukti telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya tersangka JP baru empat bulan mengedarkan obat keras tersebut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)