Suryani alias Yani, 50, merupakan warga Jalan Simpang Ulim, Aceh Timur. Kini ia meringkuk di sel Polsek Patumbak, Kota Medan, Sumatera Utara, karena kepergok membawa ganja.
Kepada polisi, Yani mengaku hanya disuruh seorang kenalan untuk membawa barang tersebut. Ia mengaku mendapat upah dari tindakan itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kenalan dia yang di Aceh yang menyuruh. Saat pemeriksaan, tersangka tak tahu identitas oemesan barang. Ia hanya mengaku bakal dihubungi seseorang setibanya di Bukit Tinggi," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi, Senin 8 Mei 2017.
Penangkapan Yani bermula dari informasi yang didapat kepolisian. Yani dikabarkan membawa ganja kering dari Aceh dengan menumpang bus di Terminal Terpadu Amplas pada Minggu 7 April 2017.
Kemudian polisi membentuk tim di sekitar terminal. Tim telah mengantongi ciri-ciri pelaku.
"Kemudian tim mengikuti pelaku hingga ke lokasi penangkapan di Jalan SM Raja Medan," terang Ferry.
Kemudian tim menemukan 20 bungkus ganja kering. Total berat ganja yaitu 20 Kg. Ganja dikemas dalam kotak kardus lalu dimasukkan ke tas hitam milik tersangka.
Polisi lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Patumbak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
