Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/M Rizal)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/M Rizal) (Farida Noris)

Kuasa Hukum Minta Anak Buah Gatot Ditetapkan Tersangka

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 23 Februari 2017 20:23
medcom.id, Medan: Tim penasihat hukum mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyebut inisiator suap Rp61 miliar dan interpelasi anggota DPRD Sumut harus bertanggung jawab. Karena itu para inisiator yang juga bekas anak buah Gatot harus ditetapkan sebagai tersangka.
 
Demikian disampaikan Ani Andriani, tim penasehat hukum terdakwa Gatot, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis 23 Februari 2017. Sidang lanjutan dugaan suap sebesar Rp61 miliar terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut itu beragenda mendengarkan pembacaan pleidoi.
 
Ani mengatakan, ketiga inisiator yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini masih bebas berkeliaran. Mereka antara lain Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut; Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah Pemrov Sumut; dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ketiga orang ini sudah layak jadi tersangka karena mereka sebagai inisiator. Ketiganya sangat berperan penting dalam kasus ini. Sudah selayaknya KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dan Gatot tidak harus bertanggungjawab sendiri dalam kasus ini," jelas Ani.
 
Menurutnya selama Gatot menjadi Gubernur Sumut, hubungannya dengan bawahannya kurang harmonis dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini dimanfaatkan para bawahan untuk mengambil keuntungan dengan mengumpulkan uang membawa nama Gatot.
 
"Fakta di persidangan yang meminta pertama kali uang ketok yakni pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Gatot tidak bisa menolak. Karena itu, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya untuk terdakwa. Pasalnya terdakwa hanya dimanfaatkan oleh ketiga inisiator tersebut. Karena Gatot tidaklah yang harus bertanggungjawab dalam hal ini sendirian. Dan terdakwa juga tulang punggung keluarga," bebernya.
 
Dalam persidangan, Gatot menyerahkan pembacaan pleidoi kepada tim Penasehat hukum. Sedangkan penuntut umum dari KPK mengatakan tetap pada tuntutan.
 
Usai mendengarkan pembacaan pleidoi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis, 9 Maret 2017. Sidang akan mengagendakan pembacaan vonis majelis hakim.
 
Sebelumnya, tim Penuntut KPK Wawan Yusnarwanto di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2/2017) menuntut Gatot Pujo pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda Rp250 Juta, subsider 8 bulan kurungan.
 
Gatot terbukti dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Bekas orang nomor satu di Sumut ini dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp61 miliar, kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
 
Terdapat tujuh item tujuan pemberian suap itu. Antara lain persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, pengesahan LPJP APBD TA 2014, pengesahan LKPJ APBD TA 2014. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif