Hakim Erintuah -- MTVN/Farida Noris
Hakim Erintuah -- MTVN/Farida Noris (Farida Noris)

Hakim Gugurkan Status Tersangka Siwaji Raja

penembakan
Farida Noris • 13 Maret 2017 15:13
medcom.id, Medan: Gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja, terduga otak pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya Indra Gunawan alias Kuna, dikabulkan. Status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan kepada Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara itu otomatis gugur.
 
"Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat," kata Hakim Erintuah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 Maret 2017.
 
Hakim juga memerintahkan Polrestabes Medan selaku pihak termohon untuk mengeluarkan Siwaji Raja sebagai pemohon dari rumah tahanan negara. Namun, hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang diajukan pemohon sebesar Rp1 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, memerintahkan agar termohon membayar uang pengganti kerugian materi yang dialami pemohon sebesar Rp1 juta," ucap Erintuah.
 
Terakhir, hakim meminta Polrestabes Medan membersihkan nama baik pemohon dalam bentuk pengumuman di media cetak dan media elektronik nasional. Hakim menganulir permohonan Siwaji Raja yang meminta agar permohonan maaf dilakukan di tiga media cetak dan tiga media elektronik nasional.
 
"Juga karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta agar pihak termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional," tutur Erintuah.
 
Hakim Erintuah yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan mengatakan, menerima permohonan Siwaji Raja karena tidak ditemukan cukup bukti. Saksi polisi mengatakan adanya pengakuan dari Rawi Indra yang dibayar Raja untuk membunuh Kuna. Namun, Rawi yang menjadi saksi kunci kasus itu tewas ditembak saat penangkapan.
 
"Kenapa si Rawi ditembak? Dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? Berarti polisi teledor. Selain itu, saksi yang dihadirkan pihak Polrestabes Medan bukan saksi yang melihat langsung peristiwa. Saksi itu harus melihat dan mengalami, akan tetapi saksi yang dihadirkan termohon hanya mendengarkan. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti," beber Erintuah..
 
Terpisah, Iptu Rismanto yang mewakili pihak Polrestabes Medan mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu menyikapi putusan hakim ini. "Prinsipnya kita taat hukum, kita akan konsultasikan dulu ke pimpinan," ujarnya.
 
Kuna tewas ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Medan, pada Rabu, 18 Januari 2016. Peluru tajam menembus dada kiri dan mengenai pembuluh dara besar. Dia tewas meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
 
Siwaji dibekuk tim khusus gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut pada Minggu, 22 Januari 2017. Ia dituduh sebagai aktor utama di balik pembunuhan Kuna.
 
(Baca: Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Kuna di Jambi)
 
Polda Sumut juga meringkus lima anggota komplotan. Dua di antaranya tewas terkena timah panas petugas lantaran melawan dengan senjata api dan katana.
 
Berdasarkan keterangan para pelaku yang diringkus sebelumnya, Siwaji menjanjikan uang Rp2,5 miliar untuk menghabisi nyawa Kuna. 
 
(Baca: Komplotan Pembunuh Bayaran Kuna Dijanjikan Rp2,5 Miliar)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif