Foto ilustrasi. (Ant/M Agung Rajasa)
Foto ilustrasi. (Ant/M Agung Rajasa) (Farida Noris)

Buronan 4 Bulan Ditangkap saat Kemudikan Bus

akhir pelarian para buron
Farida Noris • 29 Januari 2017 12:03
medcom.id, Sergai: Pelarian Binsar Siahaan, 58, berakhir sudah. Tersangka tabrak lari yang menewaskan dua orang itu ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
 
Warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap saat mengemudikan bus BK 7083 TL. Binsar ditangkap saat razia di depan Mapolres Sergai.
 
"Tersangka lalu dibawa oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Lalu Lintas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Minggu (29/1/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Eko menjelaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 311 Ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal.
 
"Setelah empat bulan buron, akhirnya tersangka ditangkap. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
 
Binsar adalah pengemudi yang menabrak pengendara sepeda motor pada Senin 12 September 2016. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi pada km 63-64. Tepatnya, di Desa Pon Dusun IV, Kecamatan Sei Bamban.
 
Saat itu Binsar yang mengemudikan Bus Sentosa BK 7719 LC menabrak sepeda motor BK 2385 WAC yang dikendarai Mhd Rizki Pratama yang berboncengan dengan Rizky Diah Pratiwi. Kedua korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal di rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif