Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel mengakui penyalaan kembang api dan petasan memeriahkan malam pergantian tahun. Ia mengingatkan menyalakan kembang api harus sesuai aturan.
"Untuk kembang api itu kan sudah ada aturannya. Mengenai pengadaan, pendistribusian dan tata cara penggunaan dari kembang api itu diatur semua," kata Kapolda di Medan, Jumat (16/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapolda tak melarang merayakan malam pergantian tahun dengan menyalakan kembang api maupun petasan. Tapi siapapun yang menyalakan haruslah meminta izin kepolisian.
Bukan hanya menyalakan. Aturan itu juga berlaku pada warga yang menjual petasan maupun kembang api.
"Jangan sampai menjualnya kalau tidak memiliki izin. Kembang api itu kan berbahaya, apalagi kalau tidak tahu aturannya. Makanya kalau mau menjualnya agar mengurus izinnya. Harus ada izinnya," tegasnya.
Imbauan tersebut bukan hal biasa. Tetapi juga peringatan sebelum pihaknya melakukan operasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
