"Pernah terima uang? Tanyanya (penyidik KPK). Ya, pernahlah kita terima uang, kita sudah kembalikan kan," kata Oloan Simbolon kepada awak media di Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (20/6/2016).
Oloan mengaku dicecar dengan 14 pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaan menurutnya tak berubah dengan pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka-tersangka sebelumnya. Dia mengaku sudah 3 kali diperiksa ditambah 2 kali memberi kesaksian di pengadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Materi sama. Pemeriksaan sudah berapa kali ini kan. Sama, tidak ada yang beda," ujar mantan anggota Fraksi Gerindra itu.
Baca: KPK Periksa 28 Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Suap
Namun, Oloan tidak mau merinci berapa jumlah uang yang diterimanya. Dia hanya menyatakan, uang itu diberikan dalam 3 jangka waktu. Ia meminta wartawan bertanya langsung ke KPK soal nominal uang yang diterimanya.
"Tanya KPK, semua sudah kita jelaskan.Gak ada lagi yang disembunyikan," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Sumut Hardi Mulyono. Dia mengatakan, pertanyaan penyidik banyak yang mengulang pertanyaan sebelumnya. "Tidak ada yang baru. Seperti, apakah ada menerima," kata anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut periode 2009-2014 itu.
Oloan dan Hardi diperiksa penyidik KPK terkait dengan penetapan tujuh tersangka baru terkait dugaan suap DPRD Sumut. Ketujuh anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka olek KPK yakni MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.
Penetapan itu mengacu pada pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sebanyak 28 anggota DPRD Sumut yang diperiksa yakni Zulkarnaen, Mulyani, Ristiawati, Tahan Panggabean, H Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, dan Mustofawiyah.
Kemudian, Indra Alamsyah, Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunsong, Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, dan Iman B Nasution.
Selanjutnya, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan Yan Syahrin.
KPK masih menyelidiki dugaan suap pada DPRD Sumut. Dalam kasus itu, lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sudah divonis yakni Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, dan Kamaluddin Harahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)