Seorang perempuan menjalani hukum cambuk di depan Masjid At Taqwa, Desa Lhong Raya, Banda Aceh, 24 Maret 2016 (Foto: Ant/Ferdian Ananda)
Seorang perempuan menjalani hukum cambuk di depan Masjid At Taqwa, Desa Lhong Raya, Banda Aceh, 24 Maret 2016 (Foto: Ant/Ferdian Ananda) (Nurul Fajri)

5 Orang Dihukum Cambuk, Satu Lainnya Ajukan Banding

hukum cambuk
Nurul Fajri • 16 Mei 2016 14:53
medcom.id, Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali mengeksekusi cambuk lima pelanggar Syariat Islam, Senin 16 Mei. Sementara, satu orang lainnya mengajukan banding atas putusan pengadilan.
 
Lima orang itu dicambuk di muka umum di halaman Masjid Teuku Umar, Setui. Mereka dihukum karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
 
Tiga orang di antaranya dihukum karena berjudi dan minum minuman keras. Mereka adalah T Basri, 53, dicambuk sebanyak enam kali, Zulkarnain, 58, dicambuk 25 kali, serta Saifullah, 46, dicambuk sebanyak 15 kali.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sedangkan dua lainnya dicambuk karena berbuat mesum yakni Zulkaidah, 21, dan pasangannya Safriadi, 22. Kedunya dicambuk sebanyak 15 kali.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan, sedianya ada enam orang yang akan dihukum cambuk. Namun seorang di antaranya, Mak Wi, 50, tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan.
 
"Satu lagi sedang mengajukan banding dan masih diproses di Pengadilan Tinggi," kata Husni Thamrin kepada Metrotvnews.com, Senin (16/5/2016).
 
Pengadilan memutuskan Mak Wi dicambuk sebanyak 42 kali dimuka umum karena terbukti menjual minuman keras. Namun pihaknya mengajukan banding mengingat usia pelaku yang sudah lanjut dan tidak memungkinkan menjalani hukuman cambuk.
 
"Pengajuan banding dilakukan agar terhukum bisa dipenjara selama 42 bulan sebagai pengganti hukuman cambuk," kata dia.
 
Husni mengatakan Mak Wi sudah berulang kali tertangkap petugas menjual minuman keras. Sebelumnya, dia juga sudah pernah dicambuk dengan perkara yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif