"Kita telah meminta seluruh satuan melakukan penindakan dan penertiban bila menemukan anggota ormas menggunakan atribut atau seragam mirip TNI," kata Kapendam I Bukit Barisaan Kolonel Inf Edy Hartono di Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2017.
Edy menjelaskan, anggota TNI tidak asal-asalan memakai atributnya. Pemasangan atribut harus melalui kualifikasi dengan ujian kompentensi. Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Salah satu pasalnya menegaskan, organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan lambang, bendera, maupun atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan," sebutnya.
TNI, kata Edy, adalah salah satu lembaga pemerintahan. Jika ada yang menggunakan atribut mirip dengan TNI, otomatis melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang yang berujung pada sanksi bagi pelakunya.
"Sejauh ini, jajaran Kodam I BB belum menemukan adanya atribut atau seragam mirip TNI. Namun, di sejumlah daerah lainnya, telah diamankan anggota ormas yang memakai atribut dan seragam mirip TNI," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
