Aktor asal Malaysia disidang di PN Medan, MTVN - Farida
Aktor asal Malaysia disidang di PN Medan, MTVN - Farida (Farida Noris)

Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Sakit saat Jalani Sidang

pemberantasan narkoba
Farida Noris • 20 September 2017 18:44
medcom.id, Medan: Aktor asal Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy, 38, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 20 September 2017. Benjy merupakan terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,5 gram.
 
Sidang digelar di Ruang Persidangan Anak Pengadilan Negeri (PN) Medan. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yakni petugas dari Bea dan Cukai Kualanamu yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yaitu Iwan dan Raja. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.
 
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menanyakan mengenai kondisi terdakwa yang terus terbatuk-batuk saat memberikan keterangan. Terdakwa kemudian menjawab tengah mengalami sakit paru-paru.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya sakit paru-paru pak hakim," ucap Benjy yang mengenakan baju tahanan bewarna merah dan sandal jepit.
 
Benjy mengaku sabu yang dibawanya untuk kepentingan pekerjaan dirinya yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ). Barang haram itu dikonsumsinya agar tidak mengantuk saat bekerja.
 
"Saya sudah beberapa kali ke Indonesia. Pakai sabu biar tak ngantuk saat jadi DJ. Kalau nggak pakai, bisa pusing maka sebelum berangkat ke Indonesia harus pakai," pungkasnya," ungkap Benjy yang terlihat beberapa kali terbatuk-batuk dan lemas.
 
Seperti diketahui, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Kualanamu pada Selasa, 18 April 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Benjy yang datang ke Medan dengan menumpang pesawat Malindo Air Nomor Penerbangan OD-322 tujuan Kualalumpur-KNIA menyimpan 5 gram sabu di dalam duburnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif