"Mereka kita copot. Untuk proses hukumnya kita serahkan ke polisi," kata Syahrial di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Senin, 13 Februari 2017.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjung Balai membekuk seorang camat dan empat rekannya saat pesat narkoba jenis sabu-sabu di Kantor Lurah Sei Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada 10 Februari 2017. Camat berinisial FN, 45. Sementara, empat rekannya, yaitu Lurah Sei Merbau HB; Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Lurah Sei Merbau AR; Kepala Lingkungan V Sei Merbau KP; dan Kepala Lingkungan II Sei Merbau BS.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas menyita barang bukti sabu sebesar 0,20 Gram dan alat hisap sabu atau bong. Seluruh tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B. Namun B kabur saat akan diringkus.
(Baca: Camat Dibekuk saat Pesta Sabu di Kantor Lurah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
