Ilustrasi--Dwelling time di Tanjung Priok (Foto:Antara/Wahyu Putro)
Ilustrasi--Dwelling time di Tanjung Priok (Foto:Antara/Wahyu Putro) (Budi Warsito)

Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Pungutan Liar Dwelling Time Belawan

dwelling time
Budi Warsito • 16 September 2016 18:39
medcom.id, Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk tim khusus dugaan pungutan liar bongkar peti kemas dari kapal hingga keluar pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Belawan. Tim beranggotakan 35 penyidik.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, tim khusus itu melibatkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Polres Belawan. 
 
"Jumlah penyidik dari Polda Sumut dan Polres Belawan di tim khusus sekitar 35 orang. Tim ini sendiri tidak hanya terdiri dari tim penyelidikan yang bertugas mengumpulkan informasi. Tetapi juga melibatkan tim penindakan," kata Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Jumat (16/9/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sasaran utama tim khusus ini adalah mengungkap dugaan pungutan liar di terminal kontainer Pelabuhan Belawan. Sebab, proses bongkar muat peti kemas itu mencapai delapan hari sehingga biaya yang ditanggung pemilik barang membengkak.
 
"Tim juga berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang di kawasan tersebut. Sehingga hasil kerja tim yang dibentuk bisa lebih maksimal dan bekerja secara profesional sesuai bidang masing-masing. Tidak saling tumpang tindih," kata dia.
 
Pembentukan tim khusus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi mengkritisi lamanya proses bongkar muat peti kemas di sejumlah pelabuhan termasuk di terminal kontainer Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Menurut dia, pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Belawa merupakan salah satu yang terburuk sebab memakan waktu hingga delapan hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif