Bersama pengacaranya, Antoni Silo, Linda dengan tegas membantah menjadi penghubung antara Ramadhan dengan Laurenz. Sebab, ibunda Laurenz, RH Boru Sianipar sudah mengenal Ramadhan.
"Ibu RH Boru Sianipar dan Ramadhan Pohan sudah saling mengenal. Kehadiran Ibu RH ke posko pasangan calon Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma pun karena memandang Ramadhan sebagai calon wali kota Medan. Jadi, tidak benar saya mengenalkan atau menjadi perantara mereka," kata Linda saat menyampaikan keterangan persnya di Hotel Swissbell Inn di Jalan Surabaya, Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Linda pun mengaku tak tahu soal utang piutang antara LHH Sianipar. Ia baru mengetahui transaksi itu setelah kesepakatan antara RH Boru Sianipar dengan Ramadhan.
"Saya memang diminta ikut menjemput uang Rp4,5 M di dua bank dan 2 kali transaksi. Setelah uang diambil dari bank, saya diminta LHH Sianipar untuk membuat kuitansi sementara penitipan uang, hingga dibawa ke posko. Sebelumnya di rumah RH tanggal 8 Desember 2015 lalu, ibu RH sudah menerima cek dari Ramadhan. Setelah uang Rp4,5 sampai di posko, ibu RH menyatakan kuitansi sementara itu tidak berlaku lagi," jelas Linda.
Malah, kata Linda, ia menggunakan uang pribadi untuk mendampingi Ramadhan selama kampanye Pilkada Kota Medan. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Linda juga memiliki bukti penggunaan uang tersebut.
Linda mengaku mengenal Ramadhan Pohan sejak lama. Sebab, ia berteman karib dengan Astri Refa Dwiyanandi, isteri Ramadhan.
"Istri Ramadhan Pohan adalah teman dekat saya semasa kuliah di UGM. Sampai sekarang kami pun berteman," ucapnya.
Linda mengatakan Astri memintanya membantu Ramadhan selama masa kampanye. Namun ia tak menjabat sebagai bendahara tim kampanye Ramadhan.
"Bila saya bendahara, harus ada perjanjian kerja dong. Bendahara resmi adalah dr Fery," tambahnya.
Ia pun mengaku kecewa dengan laporan yang menyeret namanya. Polda juga menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Sementara itu, Antoni, mengatakan belum mengupayakan langkah hukum setelah kliennya menjadi tersangka. Ia dan kliennya masih menjalani proses hukum yang bergulir di Mapolda Sumut.
"Kami akan penuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan," pungkas Antoni.
LLH Sianipar melaporkan penipuan yang menimpanya pada 18 Maret 2016. Laporan bernomor LP/331/III/2016/SPKT. Lima hari berselang, Polda Sumut mengeluarkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum. Polda lalu menetapkan status tersangka pada Ramadhan.
Polda lalu menjemput Ramadhan di Jakarta pada Selasa malam 19 Juli 2016. Politikus Partai Demokrat itu kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, namun belum ditahan.
Baca: Polda Sumut Belum Pastikan Penahanan Pohan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)