Ilustrasi (Foto: MI/Amiruddin Abdullah)
Ilustrasi (Foto: MI/Amiruddin Abdullah) (Nurul Fajri)

Ditpolair Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Aceh

illegal fishing
Nurul Fajri • 17 Februari 2016 12:45
medcom.id, Banda Aceh: Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap satu kapal Malaysia di perairan Langsa, Aceh, Selasa 16 Februari. Kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal itu terancam akan diledakkan.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi T Saladin mengatakan, penangkapan berawal saat Ditpolair patroli rutin di perairan Langsa. Petugas curiga saat melihat sebuah kapal tanpa bendera bernama PKFB 1035.
 
"Saat diperiksa ditemukan dokumen kapal berasal dari Malaysia dan ABK (anak buah kapal) asal Thailand," kata Komisaris Besar Polisi T Saladin saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (16/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain mengamankan empat awak kapal, petugas juga menyita satu unit kapal, dua ton ikan hasil curian, pukat harimau dan pemberat. Kapal asing ini melanggar Pasal 85, Pasal 93 Ayat (2) dan Pasal 94 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
 
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Mereka masih diperiksa.
 
"Untuk penindakan peledakan kapal masih menunggu keputusan pengadilan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif