Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan saat memaparkan 25 ton gula pasir ilegal di Mapolda Sumut, Rabu (6/4/2016). Foto: Metrotvnews.com/Budi Warsito
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan saat memaparkan 25 ton gula pasir ilegal di Mapolda Sumut, Rabu (6/4/2016). Foto: Metrotvnews.com/Budi Warsito (Budi Warsito)

25 Ton Gula Pasir Ilegal Gagal Beredar di Medan

barang ilegal
Budi Warsito • 06 April 2016 20:33
medcom.id, Medan: Gula ilegal sebanyak 25 ton asal Padang, Sumatera Barat diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Selain tak dilengkapi berkas, gula tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
 
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar mengatakan penyitaan gula ilegal asal Sumbar ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Jumat, 1 April, masyarakat curiga dengan adanya gudang di Serdang Bedagai yang meyimpan gula tidak memenuhi SNI dan izin edar dari Badan POM RI.
 
"Gula ini kita temukan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah gudang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan di Medan," kata Kombes Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Rabu (6/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Petugas langsung menyelidiki dan menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, ditemukan 500 boks gula bertuliskan 'gula tebu pilihan berlian jaya'. Setiap boks berisi 20 bungkus gula dengan berat masing-masingnya satu kilogram. Jumlah total gula yang berhasil disita dari Serdang Bedagai sebanyak 10 ton.

Temuan itu langsung dikembangkan Polda Sumut. Pada Senin, 4 April, polisi menemukan lagi gula dengan kemasan yang sama di sebuah gudang di‎ Medan. Di sana petugas menemukan 755 boks berisi gula dengan berat 15 ton.
 
"Jadi, total gula yang disita 25 ton. ‎Jelas, gula ini tak ada izin dan SNI. Dalam hal ini, kita memeriksa saksi yakni berinisial A dan AJ sebagai pemilik," ujar Haydar.
 
Sejauh ini, polisi belum mengetahui sudah berapa lama pelaku menjalankan aksinya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, gula tersebut akan dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.‎
 
"Kita masih periksa saksi. Kita belum ketahui apakah gula ini terbuat dari tebu lokal atau tidak. Yang jelas, konsumen pasti dirugikan. Gula ini rencananya akan diedarkan di Medan dengan harga yang lebih murah dari biasa," ucapnya.‎
 
‎Terkait temuan ini Ditreskrimsus Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Badan POM RI. ‎"Nanti gula ini juga akan diperiksa di laboratorium," kata Haydar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif