Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Martoyo mengatakan Brigadir K mengambil keputusan berlebihan pada Selasa malam 18 April 2017. Keputusan Brigadir K menewaskan satu korban.
"Penembakan dilakukan tanpa ada ancaman. Lantaran itu, saya akan memeriksa Brigadir K dan kejiwaannya," kata Agung, Kamis 20 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi di lokasi kejadian, Brigadir K pun ditahan di kepolisian Lubuklinggau.
Baca: Keputusan Polisi di Lubuklinggau Menembak Terlalu Cepat
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Brigadir K bersalah dalam tindakannya. Lantaran itu, proses penyidikan terhadap Brigadir K pun harus sesuai hukum yang berlaku di kepolisian.
"Saya katakan Brigadir K salah. Karena harus ada ancaman dalam melakukan penembakan," lanjut Agung.
Ia menambahkan, Brigadir K adalah pelaku tunggal. Penyidik belum dapat memeriksa korban karena masih dalam perawatan.
Agung berjanji mengusut kejadian ini secara maksimal dan transparan. Agung juga siap menghadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan DPR RI terkait kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)