Para pelaku ikhtilat (bermesraan di depan umum) tersebut terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilath atau khalwat.
Adapun pelaku ikhtilat berinisial SU, 24, dan AFZ, 21, menjalani hukuman 20 kali cambuk di depan umum. Sementara KH, 18, dan RHS, 20, masing-masing dihukum 14 kali cambuk. Dan pasangan SNF, 25, dan SM, 21, dihukum cambuk 13 kali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak hanya pelaku ikhtilat, lima warga lain juga ikut dicambuk karena terbukti berjudi. Para terpidana yaitu NY, 45, MJ, 45, RJ, 30, MH, 35, dan SBM, 45. Masing-masing pelaku dikenai hukuman cambuk enam kali.
Prosesi hukuman cambuk tersebut mendapat perhatian dari masyarakat sekitar. Ratusan warga memadati area prosesi hukuman cambuk. Beberapa warga juga ikut menyoraki terpidana yang dinaikkan ke panggung selama proses hukuman berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)