Laurenz Hanry Hamonangan (LHH) Sianipar menyatakan kekecewaannya. Padahal, kata Laurenz, polisi telah menjemput paksa Ramadhan lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Dia sudah jelas-jelas mangkir dan tak kooperatif, hingga dijemput di Jakarta, masa tidak ditahan," kata LHH Sianipar di kantor kuasa hukumnya di Jalan Sutomo, Kota Medan, Sumut, Kamis (21/7/2016) siang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lantaran itu, LHH Sianipar membuat surat permohonan untuk penahanan Ramadhan. Ia melayangkan surat itu ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo.
"Sebab kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian masyarakat luas," ujar Hamdani Harahap, kuasa hukum yang mendampingi LHH Sianipar.
LHH Sianipar berprofesi sebagai pengusaha. Ia mengaku baru mengenal Ramadhan melalui seorang perempuan bernama Linda.
Kemudian, Ramadhan mengaku pada LHH Sianipar bahwa ia membutuhkan uang Rp6 miliar. Belakangan jumlah uang yang diminta Ramadhan berkurang menjadi Rp4,5 miliar.
"Katanya akan dikembalikan selama seminggu dan saya akan diberikan imbalan Rp400 juta," jelas LHH Sianipar.
Untuk meyakinkan, Ramadhan meminta LHH Sianipar mengecek harta kekayaannya. Ramadhan juga mengatakan ia merupakan calon wali kota terkaya di Medan. Jumlah kekayaannya melebihi Rp13 miliar.
"Saya cek ke website KPU, memang benar. Saya minta buat kuitansi dia tidak mau. Tapi, dia menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar yang ditandatangani dan lengkap dengan nama serta tanda tangan di bagian belakang. Dia bilang, ini lebih kuat dari kuitansi," ucapnya.
Korban pun setuju meminjamkan uang. Keesokan harinya, korban datang ke Bank Mandiri Cabang S. Parman dan Imam Bonjol mengambil uang senilai Rp4 miliar.
"Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Uang itu saya serahkan kepada Linda seperti yang diminta olehnya," ungkap LHH Sianipar.
Setelah seminggu, LHH Sianipar pun ke bank untuk mencairkan cek tersebut. Namun, setelah tiga kali mencoba ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan saldo di rekening tersebut tidak mencukupi.
Ia pun menghubungi Ramadhan beberapa kali. Namun tak ada jawaban dari Ramadhan.
LLH Sianipar kemudian melaporkan penipuan yang menimpanya pada 18 Maret 2016. Laporan bernomor LP/331/III/2016/SPKT. Lima hari berselang, Polda Sumut mengeluarkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum.
Polda lalu menjemput Ramadhan di Jakarta pada Selasa malam 19 Juli 2016. Politikus Partai Demokrat itu kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, namun belum ditahan.
Baca: Polda Sumut Belum Pastikan Penahanan Pohan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)