"Itu uang ketok di DPRD Sumut sudah tradisi kata kawan-kawan di dewan, sejak Gubernur Sumut Rizal Nurdin dan yang lain- lain memang seperti itu ada uang ketok. Tapi yang dapat uang ketok hanya pimpinan. Beda sama sekarang anggota sudah dapat uang ketok," kata Zul di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik di Aula Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2016) sore.
Zul menjadi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar. Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho duduk sebagai terdakwa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zulkarnain mengaku pernah diajak Ajib Shah, ketua DPRD Sumut, ke Capital Building menemui Gatot. Pada saat itu Sekretaris Derah Sumut Randiman Tarigan menanyakan soal kekurangan uang ketok karena pimpinan dan anggota DPRD Sumut berulangkali meminta pencairan uang itu.
"Kawan- kawan di Dewan sudah menanyakan itu dan kemudian Pak Gatot bilang sama saya tolong diberesin dan dibantu. Setelah itu saya mengumpulkan uang ketok tersebut. Waktu itu saya jumpakan teman saya Iman Perangin Angin dengan Ali Nafiah dan Iman memberikan uang Rp1 Miliar ke Ali Nafiah," terang dia.
Bukan hanya itu, Zulkarnain juga ada diberikan uang dari Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis secara bertahap jumlahnya ada Rp200 Juta, Rp100 juta dan Rp50 juta dan diserahkan ke Ali Nafiah. Sebagiannya diserahkan langsung ke anggota dewan yang terus mendesak.
"Saya juga ada terima dari Ajudan Pak Gatot uang dari PDAM Tirtanadi Rp500 juta, saya berikan langsung ke Ali Nafiah. Dan tahun 2015 saya terima dari Ahmad Fuad Lubis Rp200 juta, kemudian saya berikan kepada Budiman Nadapdap dan Analisman Jaluhu. Saya serahkan uang langsung karena dia teman ngopi saya dan minta terus sama saya," papar dia.
Dia juga mengatakan Gatot curhat mengatakan kepadanya bila pimpinan Dewan minta Rp1 triliun. Saat hakim pertanyakan apakah saksi juga menerima uang ketok tersebut, Zulkarnain membantah menerima uang ketok tersebut.
"Jumlah anggota dewan 100 orang termasuk pimpinan. Ada yang terima dan ada yang tidak Yang Mulia. Saya waktu itu tidak terima. Waktu itu ada disampaikan Ali Nafiah untuk fraksi PKS uang Rp300 juta. Saya dari fraksi PKS dilarang untuk bawa uang ketok ke rumah karena tidak halal dibawa pulang makanya saya tidak terima," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)