Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan OTT tersebut dilakukan oleh Direskrimsus Polda Sumut. Polisi menyita uang ratusan juta rupiah dari OTT.
"OTT dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap pengurusan sertifikat," ujar Kombes Rina Sari Ginting.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, dirinya belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait OTT tersebut, termasuk barang bukti apa saja yang diamankan.
"Tim masih di lapangan dan belum dapat info terkait jumlah orang yang diamankan dan jenis barang bukti serta jumlahnya," imbuh Rina.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan mengamankan uang senilai Rp 100 juta.
"Untuk sementara (barang bukti) ada uang (diamankan) sekitar Rp 100 jutaan," kata Toga.
Dari informasi yang beredar, sekitar 6 orang diamankan pihak Polda Sumut. Termasuk Kepala BPN Deli Serdang juga turut diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)