"Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp72 juta," kata Menteri di Bengkulu, Kamis (5/5/2016).
Saat mengunjungi keluarga YY di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Menteri mengatakan proses hukum kasus ini harus dikawal. Untuk mendalami kasus tersebut, Menteri Yohana berencana menemui pelaku serta orangtua pelaku di Mapolres Rejanglebong.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Aktivis berorasi saat menggelar aksi solidaritas nyala dan doa untuk "YY" di Universitas Bengkulu, Bengkulu, Rabu (4/5). ANTARA FOTO/David Muharmansyah.
Diketahui, tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 menjadi perhatian publik. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
(Baca juga: Gubernur Bengkulu: Kasus YY Cambuk Perangi Kemiskinan)
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa 3 Mei lalu, jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak. Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J, 17; A, 17; FS, 17; S, 17; DI, 17; EG, 16; dan S, 16. Lima orang tersangka lainnya TW, 19; Sk, 19; Bb, 20; Fs, 19; dan Zl, 23. Sementara dua orang tersangka lainnya masih berstatus buronan aparat kepolisian. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)