Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rina Sari Ginting mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin dini hari 17 Juli 2017. Lokasi penangkapan di halaman sebuah kafe di Pandan.
Tim Satresnarkoba Polres Sibolga membekuk HS saat bersama seorang pria berinisial ASH, warga Pandan. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dua telepon genggam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penangkapan bermula saat tim mendapat informasi mengenai ASH yang akan melakukan transaksi. Polisi membuntutinya hingga sebuah kafe di Pandan.
Setibanya di lokasi, polisi menghentikan mobil yang dikendarai ASH. Saat diperiksa, polisi menemukan AKP HS dalam mobil.
AKP HS kemudian keluar dari mobil menuju kamar mandi sekitar kafe. Beberapa polisi mengawalnya. Saat itulah, polisi memergoki HS melemparkan sesuatu dari tangannya.
"Ternyata, itu bungkusan berisi 1 paket sabu yang dibalut tisu," kata Rina di Mabes Polda Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa 18 Juli 2017.
Saat ini, lanjut Rina, HS diperiksa di Mapolres Tapanuli Tengah. Penyelidikan kasus terus dikembangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
