Masalah itu ditemukan anggota Komisi I DPRD Kepri saat inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan waduk di Rempang Cate, Kamis 24 Agustus 2017. Anggota dewan mendatangi lokasi untuk melihat langsung lahan warga yang terkena dampak pembangunan waduk.
Anggota Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam duduk bersama warga menangani masalah itu. Sehingga pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketua Komisi I DPRD Kepri Abdulrahman Lc mengakui pembangunan waduk merupakan proyek strategis. Sayangnya, kata Abdulrahman, proyek itu mengenyampingkan sisi kemanusiaan.
“Warga yang sudah bekerja dan berusaha di sini seharusnya juga diberi perhatian oleh pemerintah dengan ganti rugi yang wajar,” kata Abdulrahman.
Namun demikian, Abdulrahman sepakat bahwa ganti rugi harus memiliki landasan hukum yang tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Waduk Sei Gong akan dibangun di lahan seluas 700 hektare. Total anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp238,4 miliar. Debit air yang mampu dihasilkan sebanyak 400 liter per detik atau mencapai 11 juta meter kubik. Bendungan ini akan digunakan untuk menyuplai air di Kota Batam dan sekitarnya.
Kabid Pengelolaan Waduk Badan Pengusahaan (BP) Batam Adjad Widagdo mengatakan, untuk ganti rugi, pihaknya masih berpatokan kepada legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Kepri.
Ganti rugi yang akan diberikan kepada warga masih dihitung berdasarkan harga perolehan saat ini. “Mungkin akan ada kenaikan sebesar 200 kali dari angka sebelumnya untuk lahan yang tidak di dalam wilayah hutan lindung,” kata Adjad.
Adapun lahan yang kemungkinan bisa diganti rugi hanya seluas 30 hektare karena berada dalam wilayah areal penggunaan lainnya (APL). Sedangkan untuk lahan hutan lindung, Adjad belum bisa memberikan kepastian. “Untuk lahan hutan lindung, sudah dapat dimanfaatkan karena kita sudah mengantongi izin pinjam pakai,” ujarnya.
Masih belum jelasnya ganti rugi ini meresahkan warga. Juhadi misalnya, lahan miliknya seluas 7 hektare akan digunakan dalam proyek senilai Rp238miliar tersebut. Setiap 60 hari ia biasanya memanen jagung di lahan yang digarapnya, yang mencapai sekira 100 ton setiap kali panen.
“Kami mendukung pembangunan waduk ini. Namun, kami juga berharap pemerintah memberikan ganti rugi yang layak,” kata Juhadi.
Ia mengaku pernah dihubungi oleh pihak BP Batam untuk ganti rugi. Namun hingga saat ini, proses ganti rugi tidak berjalan karena BP Batam tidak berani membayar tanpa payung hukum yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)