Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya dalam sebuah kesempatan. (Media Indonesia/Rommy Pujianto)
Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya dalam sebuah kesempatan. (Media Indonesia/Rommy Pujianto) (Farida Noris)

Kepada Hakim, Gatot: Istri Saya Dua, Mereka Tanggung Beban

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 30 Januari 2017 16:07
medcom.id, Medan: Gatot Pujo Nugroho menangis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara sebesar Rp61 miliar. Dia menyebut beban berat ditanggung istri dan anaknya sejak ia terjerat sejumlah kasus korupsi.
 
"Pasti yang paling menanggung beban berat adalah keluarga, istri, dan anak saya. Saya hanya bergaul dengan warga binaan. Tapi istri dan anak saya bergaul dengan orang di lingkungan mereka," ucap mantan Gubernur Sumut itu.
 
Dia menangis saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/1/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam persidangan, Gatot mengaku kasus ini akan dijadikannya sebagai bahan evaluasi. Selama di penjara, Gatot mengaku selalu diminta memberikan pencerahan pada narapidana.
 
Dalam setiap kesempatan ceramah, dia selalu mengingatkan para napi bahwa keluarga merekalah yang paling menderita akibat persoalan hukum yang dihadapi. 
 
"Mereka (anak-istri) yang berdampak buruk atas kasus saya ini. Mohon maaf, istri saya dua, termasuk anak-anak saya di sana kena imbasnya. Dan sampai anak istri saya pulang naik angkot diberitakan di koran, Yang Mulia," ucap Gatot menahan tangis.
 
Hakim anggota Yusra SH menanyakan kemungkinan Gatot ikut pilkada saat bebas nanti. Gatot mengaku jika punya kesempatan lagi, ia akan ikut dalam pilkada.
 
"Jika saya ada kesempatan untuk ikut pilkada lagi saya akan ikut. Tapi ini saya buat pelajaran. Saya ingin menjadi orang yang bisa memberikan pencerahan pada banyak orang," urai Gatot di hadapan majelis hakim yang diketuai Didiek Setyo Handono.
 
Sutias Handayani istri pertama Gatot, dan putrinya yang duduk di bangku pengunjung juga tampak meneteskan air mata. Dia menghapus air mata dengan tisu. Mereka selalu hadir mengikuti persidangan mendampingi Gatot.
 
Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan suap atau yang disebut dengan 'uang ketok' terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk tujuh poin yang sedang dibahas di badan legislatif.
 
Di antaranya, perihal pembatalan hak interpelasi, persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2012, 2013, 2014, Pengesahan P APBD tahun 2014 dan 2015, Pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2014. 
 
Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif