Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Foto: MTVN/Farida Noris Ritonga)
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Foto: MTVN/Farida Noris Ritonga) (Farida Noris)

Sidang Perdana di Tipikor Medan, Gatot Didampingi Istri Pertama

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 01 Agustus 2016 14:59
medcom.id, Medan: Sutias Handayani, istri pertama mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendampingi suaminya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin 1 Agustus. Sutias mengenakan kerudung serta batik cokelat duduk di bangku pengunjung paling depan.
 
"Saya datang bersama dua kakak saya. Kalau anak-anak tidak ikut, lagi ada kegiatan," kata Sutias di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (1/8/2016).

 
Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus itu jumlah kerugian negara senilai Rp4,34 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kuasa hukum Gatot, LA Baktiar mengaku, telah mengajukan penambahan tim pengacara prodeo menghadapi jaksa dalam sidang itu. Gatot sempat mengajukan untuk didampingi pengacara yang disediakan oleh negara (pengacara prodeo) beberapa waktu lalu.
 
"Memang kami ada ajukan penambahan tim pengacara prodeo. Mengenai dakwaan belum kami pelajari. Karena dakwaan baru saja kami terima. Nantinya akan kami pelajari dulu dakwaan jaksa, apakah nantinya kami akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata Baktiar.
 
Gatot didakwa baik secara sendiri maupun bertindak bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.
 
Eddy, anak buah Gatot, itu telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (30/6/2016). Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bersama tersangka Gatot Pujo Nugroho ke Kejaksaan Negeri Medan. Gatot langsung menghuni blok sel T5 di Lembaga Pemasyarakat Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Selasa malam (19/7/2016). Ia ditahan selama proses sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif