Keempat terdakwa itu, yakni Ferdinan Harianto Butar-Butar, Dedek Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto, dan Setia Gunawan Nasution.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, pada Sabtu 30 Januari 2016, di perempatan Jalan Asia dan Jalan Sutomo, para terdakwa mendengar rombongan korban yang melintas telah melempari Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP di Jalan Thamrin, Medan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Keempat terdakwa yang berkumpul di pos langsung menyuruh yang lain untuk menyerang rombongan IPK," kata JPU Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Tersulut emosi, keempat terdakwa langsung mengejar rombongan korban dan melempari mereka. Monang terjatuh dari kereta. Terdakwa bersama teman-temannya mulai menganiaya korban dengan beberapa lemparan dan pukulan benda tumpul.
Melihat korban yang terjatuh dan terimpit kereta, para terdakwa mulai beraksi dengan beberapa lemparan serta pukulan. Terdakwa Ferdinan Harianto memukul dengan martil ke dada kiri Monang. Sementara kayu digunakan memukul tangan kanan korban.
Terdakwa Dede Saudur Hutagalung memukul dengan broti (balok kayu) ukuran satu meter ke bagian punggung. Dan Edi Suryanto melempar dengan batu ke arah punggung korban. Setia Gunawan memukul korban ke arah wajah dengan besi berkali-kali.
Beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang, antara lain luka robek kepala, tengkorak retak, dan pendarahan di selaput tebal serta tipis otak. Penyebab fatal yang membuat Monang tak terselamatkan adalah perdarahan pada rongga kepala dan jaringan otak.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)