"Grasi yang diajukan dua terpidana mati Ronald Sagala dan Nasib Purba dikabulkan Presiden Jokowi. Kita juga baru mendapat pemberitahuan diterimanya grasi kedua terpidana itu dari Pengadilan Lubukpakam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Kamis (12/5/2016).
Bobbi mengatakan grasi merupakan hak prerogatif Presiden. Kejaksaan enggan menanggapi lebih lanjut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Itu hak presiden, mana boleh kita kecewa. Memang grasi itu penasehat hukum mereka yang mengajukan," ucapnya.
Ronald Sagala dan Nasib Purba menghabisi satu keluarga di Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, pada 8 Mei 2006. Kedua pelaku membunuh Nazaruddin, 38, Ratna (istri), 20, Damana (anak), 13, serta Eko (ipar), 25.
Mereka menghabisi korban menggunakan parang dan pisau. Saat diserang, korban telah memohon untuk tidak dibunuh. Namun kedua pelaku tidak peduli dan semakin beringas menghabisi satu keluarga itu. Para korban tewas dengan kondisi mengenaskan akibat sejumlah luka bacokan, tusukan, dan sayatan.
Motif pembunuhan tersebut adalah dendam karena kedua pelaku sering dihina dan dimaki-maki oleh korban. Setelah melakukan pembunuhan, keduanya menyerahkan diri ke polisi pada 9 Mei 2006. Otak pelaku pembunuhan, Paul Simanjuntak, masih buron.
Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 1243/ PID. B/2006/PN. LP tanggal 13 November 2006 menyatakan Ronald Sagala dan Nasib Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dijatuhi pidana hukuman mati.
Kemudian, pada 22 Januari 2007 Pengadilan Tinggi Nomor 12/PID/2007/ PT. MDN menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Tak sampai disitu, kedua pelaku mengajukan kasasi. Akan tetapi Putusan Mahkamah Agung No. 946 K/PID/2007 tanggal 29 Mei 2007 menolak permohonan kasasi dari Ronald Sagala dan Nasib Purba. Bahkan putusan Peninjauan Kembali No. 29 PK/PID/2009 menolak permohonan mereka. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)