"Sewaktu memberikan keterangan di Cipinang, memang saya pernah dikonfrontasi dengan Sekda Nurdin Lubis, Baharuddin, dan terdakwa Edy Syofian. Saya katakan bahwa saya tidak merekomendasikan lembaga apapun untuk menerima dana hibah dan bansos," kata Gatot saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Eddy Syofian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/5/2016).
Gatot mengetahui adanya lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban dari Biro Keuangan Pemprvosu. Namun, katanya, berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2013, jika ada lembaga yang tidak memberikan pertanggungjawaban dari dana hibah dan bansos itu, maka lembaga tersebutlah yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya tahu masalah ini saat ada aksi yang mempermasalahkan dana hibah dan bansos ini. Lantas saya suruh staf untuk menindaklanjutinya. Tapi setahu saya yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah lembaga penerima. Karena dari proses pengajuan, verifikasi hingga proses pencairan kita sudah lakukan secara baik," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.
Majelis hakim langsung mengkonfrontasi jawaban Gatot dengan saksi mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian dan terdakwa Eddy Syofian. Eddy mengaku pernah diminta agar diluluskan titipan berkas bansos. Begitu juga Baharuddin Siagian mengaku pernah dipanggil Gatot ke rumah dinasnya. Pada saat itu, Gatot meminta agar Bahar dan Eddy mengakomodasi lima lembaga sebagai penerima dana bansos 2013.
"Terkait dengan pilgub ada kaitannya di situ. Pada saat itu saya dan pak Eddy dipanggil ke rumah dinas membahas itu. Pak Gatot memnta kami yang ada di situ agar mengakomodasi lima lembaga," ucap Baharuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)