Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang tuntutan  di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Februari 2017.  (MTVN)
Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Februari 2017. (MTVN) (Farida Noris)

Gatot Pujo Dituntut 3 Tahun Penjara

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 13 Februari 2017 18:48
medcom.id, Medan: Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 miliar.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda Rp250 Juta, subsider 8 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut KPK Wawan Yusnarwanto, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Februari 2017.
 
Menurut KPK, Gatot melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juntco Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Adapun hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai anak yang masih butuh bimbingan orangtua," ucap penuntut. 
 
Baca: Meski Mati Listrik, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Gatot Pujo
 
Jaksa memaparkan Gatot terbukti memberikan uang ketok dan uang pembatalan interpelasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
 
Terdapat tujuh item tujuan pemberian suap itu antara lain persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, pengesahan LPJP APBD TA 2014, pengesahan LKPJ APBD TA 2014. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
 
Pemberian itu setelah ada kesepakatan dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Lalu terdakwa memerintahkan Randiman Tarigan, Ali Nafiah, Zul Jenggot, Ahmad Fuad Lubis dan Nurdin Lubis yang merupakan perpanjangan tangan Gatot agar mengumpulkan dana dari belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 5 persen. Kemudian terdakwa juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana alokasi anggaran yang harusnya dicairkan untuk kabupaten/kota di Sumut sebesar 7 persen.
 
Setelah uang terkumpul, teknis pemberian uang dilakukan Ali Nafiah selaku Bendahara Setda Provinsi Sumut melalui Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut. Ali Nafiah lalu mencatat semua uang masuk dan pengeluaran. Pencatatan itu juga dilakukan Ahmad Fuad Lubis yang menggantikan Ali Nafiah. Catatan pemberian uang itu untuk memastikan agar pimpinan dan anggota dewan telah menerima uang. 
 
Fakta di persidangan, pemberian uang ketok dan uang pembatalan interpelasi atas perintah dan sepengetahuan terdakwa. Maka penyerahan uang substansinya telah terjadi. Walau pemberian tidak secara langsung dilakukan terdakwa. Terdakwa juga ikut mencarikan dana Rp5 miliar dengan meminjam uang kepada H Anif pengusaha terkenal di Medan. Uang pinjaman yang mengatasnamakan Pemprov Sumut itu lalu diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
 
Persidangan digelar dari pukul 14.30 WIB. Ketika baru digelar, jaksa terpaksa membacakan tuntutan dalam keadaan gelap gulita karena mati lampu. Namun setengah jam kemudian, listrik kembali hidup. Pembacaan tuntutan selesai pada pukul 17.00 WIB.
 
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Didik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 23 Februari 2017. 
 
"Setelah diskusi dengan penasehat hukum saya, pleidoi secara full akan dilakukan oleh penasehat hukum dan kemungkinan saya juga akan ajukan pleidoi secara pribadi," ucap Gatot. Hakim lantas mengetok palu tanda berakhirnya persidangan.
 
Gatot yang dimintai tanggapannya usai persidangan kembali menolak berkomentar. Dia langsung berjalan ke bangku pengunjung menemui Sutias Handayani istri pertamanya dan anak-anaknya yang setia menunggu.
 
"Saya tidak mau komentar apa-apa. Sudah ya, kalian juga sudah lihat persidangan," bebernya sembari berlalu pergi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif