rokok ilegal yang disita Bea Cukai  Sulawesi
rokok ilegal yang disita Bea Cukai Sulawesi (Andi Aan Pranata)

Bea Cukai Sulawesi Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

rokok ilegal
Andi Aan Pranata • 10 April 2017 14:21
medcom.id, Makassar: Tim penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi menyita 113 karton berisi empat juta lebih batang rokok ilegal, dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, sepekan terakhir. Rokok tersebut dikirim dari Jawa Timur ke Makassar melalui jasa ekspedisi via laut dan udara.
 
"Rokok ilegal ini diperkirakan nilainya berkisar Rp2,62 Miliar. Dari pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan ditaksir Rp1,34 Miliar," kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Akbar Arma, pada konferensi pers di kantornya di Makassar, Senin 10 April 2017.
 
Akbar menjelaskan, rokok ilegal disita di empat lokasi berbeda. Antara lain di kantor ekspedisi via kapal roro di Jalan Teuku Umar Makassar serta kantor ekspedisi kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Rokok ditemukan di atas truk sepuluh roda.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Modus penyelundupan rokok ilegal adalah mencampurnya dengan barang lain dan ditaburi bubuk kopi untuk menghilangkan jejak dan bau tembakau. Kami pastikan itu ilegal karena tidak dilaporkan dalam daftar barang muata," ujar Akbar.
 
Rokok ilegal yang disita terdiri atas sejumlah merk, yakni GSP, PLUS, dan RASTA. Dari 113 karton, 55 karton berisi 1,32 juta batang rokok tanpa pita cukai. 12 karton lain berisi 192 ribu batang rokok menggunakan pita cukai palsu. Sedangkan sisanya, 48 karton berisi 2,49 juta batang rokok tanpa kemasan. Barang-barang tersebut dianggap melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
 
Petugas Cukai Sulawesi masih menelusuri pengirim dan penerima jutaan rokok ilegal. Sejauh ini, pemeriksaan baru sebatas terhadap sejumlah pihak dari jasa ekspedisi dan sopir pengangkut rokok ilegal. Akbar menegaskan pihaknya berusaha mengungkap tuntas kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut lantaran berpotensi menimbulkan kerugian negara.
 
"Itu juga upaya bea cukai meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai tembakau," Akbar menambahkan.
 
Pengungkapkan rokok ilegal teranyar ini tercatat sebagai yang ke-14 sejak Januari 2017. Selama ini, barang sitaan rata-rata berasal dari Jawa Timur. Totalnya sekitar 15 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,9 Miliar. Untuk mencegahnya terulang, petugas Bea Cukai mengklaim peningkatan pengawasan di pintu-pintu masuk, baik pelabuhan maupun bandara.
 
"Begitu pula dengan pengawasan barang-barang yang sudah beredar di pasaran," kata Akbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif