KRI Sultan Taha Syaifuddin menangkap kapal asing itu tengah lego jangkar di perairan Tanjung Berakit yang berlokasi sejauh 12 mil dari perairan internasional pada Kamis malam 25 Februari 2016.
Penangkapan kapal asing setelah TNI menerima laporan sebuah kapal menjadi buron pemerintah Norwegia dan Singapura berada di perairan Indonesia. Setelah ditangkap, TNI membawa kapal asing itu ke Tanjung Uban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapal itu menjadi buron karena melakukan pencurian ikan. Kapal itu mengganti nama hingga 13 kali. Kapal juga mengganti bendera sebanyak 12 kali untuk lepas dari pantauan kepolisian. Dokumen kapal pun tak sesuai dengan nomor mesin.
Dari pantauan Metrotv, TNI AL masih berkoordinasi dengan Interpol Norwegia terkait kapal. Petugas juga menahan 11 nahkoda dan anak buah kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)