"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa," kata Ifhan, JPU dari Kejari Belawan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2016).
Di hadapan majelis hakim ketua Marsudin Nainggolan, jaksa menyatakan terdakwa bersalah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Hal ini dinilai melanggar Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 102.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti dengan tuntutan jaksa. Terdakwa yang didampingi penerjemah ini mengaku akan menyampaikan pleidoi pada Senin 14 Maret 2016.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Khin Maung Win selaku nahkoda dan tiga anak buah kapal pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1886 diciduk oleh petugas patroli TNI AL pada 11 November 2015. Mereka dinilai telah mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Untuk tiga ABK nya saat ini berada di Rudenim Belawan. Dalam kasus ini, hanya terdakwa yang diajukan ke persidangan karena dia bertindak sebagai nahkoda. Sedangkan kapalnya sudah ditenggelamkan dengan cara diledakkan menggunakan bahan peledak di tengah laut kawasan perairan Belawan," jelas jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)