"Dia (Gatot) sudah mengajukan untuk didampingi penasihat hukum prodeo. Persidangan nantinya, tim jaksa yang ditunjuk merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut dan Kejari Medan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Haris Hasbullah, Kamis (28/7/2016).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik mengatakan, penetapan jadwal sidang Gatot sudah dilakukan pada Rabu (27/7/2016). Dalam kasus korupsi itu, persidangan akan dipimpin majelis hakim Janiko MH Girsang bersama dua anggota majelis hakim yakni Berlian Napitulu dan Mery Purba.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Berkas mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah diterima Jumat 22 Juli lalu. Jadwal sidang sudah ditetapkan pada Senin 1 Agustus 2016 mendatang," ujar dia.
Pengadilan Negeri Medan juga telah berkoordinasi dengan Polresta Medan perihal pengamanan selama proses sidang itu.
"Selalu ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Pihak PN sendiri akan mengerahkan sekuriti untuk pengamanan. Kita lihat berapa banyak massa yang datang. Termasuk sudah kita kordinasikan dengan polisi juga,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bersama tersangka Gatot Pujo Nugroho ke Kejaksaan Negeri Medan. Gatot Pujo Nugroho langsung menghuni Blok T5 di Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Selasa malam (19/7/2016) selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Gatot Pudjo Nugroho diduga melakukan korupsi bersama dengan anak buahnya yakni Eddy Sofyan terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Eddy yang merupakan mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut divonis lima tahun penjara. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)