Sedianya, pencoblosan dilakukan serentak pada 27 Juni 2018. Namun, kata Komisoner Bawaslu NTT Yemris Fointuna, pelanggaran ditemukan pada pemilihan suara.
"Ditemukan pelanggaran selama proses pemunggutan suara sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan suara ulang," kata Yemris, Sabtu, 30 Juni 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yemris mengatakan sudah menyampaikan rekomendasi itu melalui panitia pengawasan pemilu di kecamatan dan kabupaten ke KPU. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pemilih mencoblos tanpa membawa formulir A5, petugas KPPS dan saksi ikut mencoblos, dan panitia membuka kotak suara tanpa sepengetahuan saksi.
Pencoblosan ulang direkomendasikan di:
- 3 TPS di Alor
- 2 TPS di Sumba Barat Daya
- 5 TPS di Kupang
- 1 TPS di Belu
- 12 TPS di Timor Tengah Selatan
- 1 TPS di Malaka
- 3 TPS di Rote Ndao
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)