Lapas Kerobokan berlokasi di Kecamatan Badung, Denpasar. Jaraknya kurang lebih 13 Kilometer dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Berdasarkan penelusuran di laman https://smslap.ditjenpas.go.id, jumlah warga binaan di Lapas Kerobokan mencapai 1.559 orang. Jumlah itu terdiri dari tahanan dan narapidana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada 19 Juni 2017, empat tahanan kabur dari Lapas. Keempatnya yaitu Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman bin Eddi (33), Dimitar Nokolov Iliev alias Kermi (43) asal Bulgaria, Sayed Mohammad Said asal India (31), dan yang terakhir Tee Kok King (58) asal Malayasia.
Mereka kabur dengan membuat lubang di dekat poliklinik lapas. Mereka mengeruk tanah di bekas sumur sepanjang malam lalu kabur.

(Petugas mengecek lubang yang menjadi tempat empat tahanan kabur dari Lapas Kerobokan, Juni 2017, Medcom.id - Raiza Andini)
Baca: Empat Tahanan Asing Kabur dari Lapas Kerobokan
Empat hari kemudian, polisi membekuk Dimitar dan Sayed di Timor Leste. Polisi bekerja sama dengan Interpol menangkap mereka di sebuah hotel.
"Sedangkan dua lain masih kami lacak keberadaan mereka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja.
Kejadian berulang pada 12 Desember 2017. Dua warga asing yang ditahan di Lapas Kerobokan kabur pada dini hari. Keduanya yaitu Christian Beasley dan Paul Anthony Hoffman. Keduanya berasal dari Amerika Serikat.
Baca: Tahanan asal AS Kabur dari Lapas Kerobokan
Beasley merupakan tahanan kasus narkotika yang masih harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan Paul Hoffman merupakan tahanan kasus kasus pencurian dengan pemberatan.
Namun Paul gagal kabur. Warga menangkapnya setelah melompati tembok Lapas setinggi 5 meter.
Baca: Warga Amerika Gagal Kabur dari Lapas Kerobokan
"Dia kemudian ditangkap warga yang sedang melintas," kata Kepala Lapas Kerobokan Tony Nainggolan.
Paul dibekuk Tim Buru Sergap Polsek Kuta pada 22 Februari 2017. Ia pun resmi menjadi penghuni Lapas Kerobokan sejak Maret 2017 dan akan bebas pada Oktober 2018.
Sementara Christian Beasley merupakan tahanan yang menghuni sel di Lapas Kerobokan sejak 7 Agustus 2017. Ia ditahan atas kasus kepemilikan narkotika dan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Beasley masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Terakhir, ia menjalani sidang pada Selasa, 4 Desember 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bea Cukai.
Beasley dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada 1 Agustus 2017. Ia menerima paket berisi narkotika jenis hasis seberat 5,71 Gram. Paket dikirim dari Kanada melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)