Menurut Wali Kota Bandung Oded M. Danial penerapan aturan kantong plastik berbayar telah dilakukan selama hampir satu tahun kebekalang. Evaluasi terus dilakukan untuk menjadi aturan tetap yang akan diterapkan di seluruh pasar modern.
"Kantong plastik berbayar itu sesungguhnya sudah kita lakukan berdasarkan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara untuk penerapan di Kota Bandung kami masih terus melakukan imbauan kepada masyarakat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Imbauan saat ini sudah di lontarkan ke perusahaan ritel di Kota Bandung untuk beralih dari kantong plastik. Partisipasi perusahaan ritel dinilai Oded sangat diperlukan untuk mendorong mengurangi sampah plastik.
"Baik masyarakat yang berbelanja dan pelaku ritel di Kota Bandung. Kita terus mengimbau agar kantong plastik harus terus diminimalisir," sambungnya.
Oded masih mengkaji aturan mengenai kantong plastik berbayar sebelum dijadikan peraturan wali kota (Perwal) atau peraturan daerah (Perda).
Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, sebanyak 1.600 ton sampah dihasilkan setiap hari di Kota Bandung.
"30 persen sampah anorganik, 10 persennya merupakan sampah plastik. Artinya, jumlah sampah plastik yang dibuang warga Bandung per hari sekitar 100 sampai 150 ton," pungkas Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)