Suasana Pengadilan Negeri Kota Depok saat menunda sidang lanjutan kasus First Travel, Rabu, 27 Maret 2019. Medcom.id/ Octavianus Dwisutrisno.
Suasana Pengadilan Negeri Kota Depok saat menunda sidang lanjutan kasus First Travel, Rabu, 27 Maret 2019. Medcom.id/ Octavianus Dwisutrisno. (Octavianus Dwi Sutrisno)

PN Depok Tunda Sidang Kasus First Travel

kemelut first travel
Octavianus Dwi Sutrisno • 27 Maret 2019 18:56
Depok: Pengadilan Negeri Kota Depok menunda sidang kasus First Travel yang sejatinya dilakukan hari ini, Rabu, 27 Maret 2019. Batalnya persidangan tersebut juga membuat puluhan jamaah korban penipuan kembali menelan pil pahit.
 
Ketua Majelis Hakim Soebandi mengatakan, proses persidangan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tuntutan jamaah kepada negara untuk tidak mengeksekusi aset ketiga bos travel, diundur hingga pekan depan. Alasan, pengunduran sidang karena salah satu tergugat yaitu terpidana Andika Surachman tidak hadir.
 
"Karena tidak lengkap, sidang gugatan diundur hingga pekan depan. Kami harap, Jaksa bisa menghadirkan," kata Soebandi di ruang persidangan, Rabu, 27 Maret 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Jemaah Gugat Putusan Kasasi First Travel
 
Putusan penundaan tersebut mendapat reaksi kecewa dari sejumlah jamaah yang datang ke pengadilan. Puluhan Jamaah yang datang dan menunggu sidang sejak tadi pagi mengutarakan kekesalannya dengan berteriak serentak.
 
"Huuuu... Kami datang sejak dari pagi pak ternyata diundur lagi. Bagaimana nasib kami ini," ucap seorang jamaah.
 
Para jamaah yang kecewa kemuddian berbondong-bondong keluar ruangan sidang. Tepat di halaman gedung Pengadilan Negeri Kota Depok mereka berkumpul, salah satu Jamaah First Travel yaitu Elly, 56, menuturkan dirinya merasa tidak dianggap oleh pihak Pengadilan maupun Kejaksaan.
 
Dirinya datang ke persidangan bersama Ibunya, yang sudah renta meminta keadilan atas nasib mereka yang tidak bisa berangkat umrah, sedangkan seluruh pembiayaan telah dilunasi ke manajemen First Travel.
 
"Saking ingin umrah, kami ngumpulin sedikit demi sedikit. Dengan cara apapun, kami akan berupaya memperjuangkan bahkan merampas aset mereka yang merupakan hak jamaah kami berani," ungkap Elly.
 
Wanita yang merupakan warga Cipinang, Jatinegara Jakarta Timur tersebut mengaku siap melapor kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden harus mengetahui bahwa uang yang diberikan ke First Travel bukan hasil dari korupsi atau mencuri namun berasal dari keringat usaha.
 
"Yang diambil itu orang - orang kecil, bukan penjabat ada yang buruh cuci, jualan nasi uduk. Saya sendiri sudah bayar 34 Juta, tambahan dua juta saya lunasi semua diikuti tapi sekarang apa hasilnya. Uang hilang, kami tidak bisa berangkat Umrah," katanya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Jamaah First Travel Rizky Rahmadiansyah juga mengaku kecewa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari yang sudah berjanji untuk menghadirkan tergugat Andika.
 
"Kami sudah cukup kecewa dengan Kajari, kemarin beliau berjanji untuk menghadirkan tergugat. Sudah jelas Andika mau bertanggung jawab atas perbuatannya kepada Jamaah. Dia ingin menjelaskan langsung kepada mereka. Kalau sekarang, Jamaah datang semua ke Rutan kan ga mungkin," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif