Di depan sekelompok orang ini, pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan, seseorang tidak bisa dihukum bila tidak ada aturan yang berlaku. Buni Yani, kata Eggi, tidak bisa dihukum.
Menurutnya, apa yang diucapkan Buni Yani hanya mengulangi saja apa yang diucapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang bersangkutan (Ahok), sendiri telah diadili jadi apa yang dikatakan oleh Buni Yani tidak keliru," ucapnya, Selasa 14 November 2017.
Hakim yang mengawal proses persidangan Buni Yani juga dituding Eggi telah melampaui kapasitasnya. Terutama ketika eksepsi dosen asal Depok ini tak diterima.
"Hakim telah melampaui kapasitasnya, hakim telah mengadili suatu yang sudah benar. Hukum itu ditegakkan kepada yang salah," bebernya.
Selanjutnya, Eggi menerangkan. Apabila Hakim hari ini memutuskan Buni Yani bersalah saat ini, maka hakim dan jaksa tak memahami hukum pidana yang sebenarnya dan menyimpang dari ilmu hukum.
"Ada dua kemungkinan. Hakim dan jaksa tidak memahami hukum pidana yang sebenarnya. Mereka menyimpang dari ilmu hukum. Jadi kemungkinan kedua karena mereka tidak tunduk pada ilmu pengetahuan, mereka tunduk para perintah atasannya," pungkasnya.
Sementara itu, di dalam ruangan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, persidangan Buni Yani masih berlangsung.
Terlihat Majelis Hakim masih membacakan amar putusan Buni Yani, secara bergantian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)